Lollapalooza

Senin, 26 Maret 2012

makalah kewarganegaraan tentang UU ITE

BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Menurut Pasal 28 UUD 1945 menetapakan hak warga negara dan penduduk untuk Berserikat dan Berkumpul, mengeluarkan pikiran melaui lisan maupun tulisan dan sebagainya. Dan syarat –syaratnya akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokratis . Akan tetapi Sejak ditetapkannya UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada 21 April 2008, Berdasarkan pemantauan yang telah aliansi lakukan paling tidak telah ada 4 orang yang dipanggil polisi dan menjadi tersangka karena diduga  melakukan tindak pidana yang diatur dalam UU ITE. Para tersangka atau korban UU ITE tersebut merupakan pengguna internet aktif yang dituduh telah melakukan penghinaan atau terkait dengan muatan penghinaan di internet.
Pasal 27 (3) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyatakan :
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Akan terkena pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE yakni dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah.
Tentunya kedua pasal ini saling bertentangan satu dengan yang lainnya sehingga dalam pelaksanaan saling tumpang tindih undang – undang yang seharusnya itu boleh tejadi karena akan mengakibatkan cacat hokum dalam pelaksanaan peradilan.

1
BAB II
PERMASALAHAN
Apa benarkah UU ITE Ancam Kebebasan Berpendapat?
Setelah kasus Prita Mulyasari, giliran artis cantik Luna Maya tersandung masalah yang dikaitkan dengan pelanggaran UU nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia terjerat Pasal 27 ayat 3 mengenai penghinaan dan atau pencemaran nama baik.
Para pejuang kebebasan berpendapat langsung berteriak paling keras, hapus pasal karet UU ITE itu. Benarkah pasal itu dapat mengancam kebebasan berpendapat masyarakat? Bagaimana supaya masyarakat tidak terjerat masalah itu?








2
BAB III
 PEMBAHASAN
Artis Luna Maya tersandung masalah yang dikaitkan dengan pelanggaran UU nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia terjerat Pasal 27 ayat 3 mengenai penghinaan dan atau pencemaran nama baik. Luna Maya, artis cantik yang kini telah menjadi kekasih Ariel Peterpan, Luna Maya juga terkenal sebagai pembawa acara musik, Dahsyat. Luna Maya beberapa hari belakangan ini menjadi bahan pembicaraan di berbagai media, khususnya media infotainment. Seperti di beritakan di televisi dan internet, Luna Maya konon telah mencemarkan nama baik pihak lain melalui media Twitter, Luna Maya membuat tweet yang mencaci maki dan merendahkan infotainment.
Awal mulanya adalah ketika Luna Maya menghadiri primier film “Sang Pemimpi” di sebuah tempat di Jakarta. Selesai menghadiri acara tersebut, beberapa wartawan ingin mewawancara Luna Maya, namun Luna Maya mengatakan ingin diwawancara di lobi saja, dalam perjalanan menuju kemudian terjadi insiden kecil yang konon menyebabkan kepala Alea (putri Ariel yang digendong saat itu) terbentur kamera wartawan. Entah bagaimana, Luna Maya lalu menumpahkan kekesalannya dengan menulis akun twitter-nya. Salah satu tweet tersebut tertulis seperti ini : Berekspresi di internet, memiliki karakteritik tersendiri.Tidak seperti media-media massa konvensional seperti media TV, Radio atau pers cetak, pemuatan informasi di internet dapat dilakukan oleh siapa saja yang tersambung ke jaringan Internet, bahkan tanpa harus memiliki perangkat komputer sendiri atau berlangganan koneksi secara langsung.
3
Informasi yang dimuat di Internet biasanya tanpa melalui proses editorial sehingga tidak terkontrol dari segi kualitas, akurasi, format, substansi, sensitivitas informasi ataupun dari segi keabsahan sumber informasi tersebut. Perbedaan lainnya adalah informasi dan opini di media masa cetak dan televisi, mungkin hanya sesaat.
Tetapi, informasi yang sudah termuat di internet akan bersifat luas, masif dan relatif akan menetap tidak hilang selamanya. Masif dan cepat menyebar luas, karena setiap ada isu yang menarik para netter pasti akan berantai melakukan "copy-paste" dalam situs pribadi dan berbagai milis.
3.1  Dampak Pengabaian Hukum
Bila tidak aturan hukum dan etika maka penyalahgunaan internet akan terus terjadi. Berbagai kasus yang selama ini terjadi adalah prostitusi, perjudian, kejahatan elektronik, penipuan di internet,  dan komik elektronik berbahasa Indonesia yang menistakan Nabi Muhammad Saw. Yang terakhir ini sangat menyakitkan hati umat Islam di negara berpenduduk Muslim terbanyak di dunia ini.
Pameo lama mengatakan fitnah lebih kejam dari pembunuhan sehingga wajar bila itu terjadi akan berdampak hukum. Karena tuduhan, hinaan, fitnah dan pencemaran nama baik akan berakibat sangat merugikan bagi yang mendapatkannya. Ternyata dari sebuah opini yang berisi fitnah atau pencemaran nama baik, dapat mematikan mata pencaharian dan bisnis seseorang.
Seorang pebisnis makanan, bila dituduh di dunia internet menggunakan bahan haram, maka hancurlah bisnisnya.
4
Bila hal ini dibiarkan akan mudah terjadi persaingan tidak sehat, dengan seenaknya seorang pebisnis akan melakukan pencemaran nama baik terhadap pesaing bisnis lainnya secara bebas. Opini di internet juga dapat menghancurkan kehidupan sosial seseorang, bila seseorang difitnah jadi pelacur, penipu atau pencuri.
Label buruk yang tidak benar itu mungkin akan terus melekat pada korban fitnah sampai tujuh turunan, karena data di internet sulit terhapus bila terjadi masif. Bebas berpendapat tidak beraturan maka hinaan dan lecehan terhadap suku dan agama tertentu akan terus bergaung setiap hari. bila ini terjadi persatuan NKRI sebagai  negara majemuk, akan mendapat ancaman terus menerus.
Belum lagi kasus cybercrime yang sering terjadi di Indonesia seperti pencurian nomor kartu kredit, penyerangan situs atau e-mail melalui virus (spamming) dan memasuki serta merusak homepage (Hacking). Bahkan Indonesia dianggap salah satu biang cybercrime yang paling utama di dunia.





5
Infotaiment derajatnya lebih HINA dari pada PELACUR, PEMBUNUH!!!may ur soul burn in hell. Konon ada juga beberapa tweet lainnya. Tweet ini kemudian menjadi masalah, karena wartawan yang bernaung di bawah PWI Jaya kini melaporkan Luna Maya kepada pihak berwajib dengan tuduhan pencemaran nama baik. Luna Maya dituntut sesuai pasal 27 ayat 3 UU ITE yang isinya tentang pencemaran nama baik dengan media elektronik.
Luna Maya kini menjadi bahan pembicaraan, tentu saja kasus ini juga menjaga santapan media infotainment. Luna Maya yang bisa dikatakan seorang publik figur sepertinya harus menghadapi tuntutan dari pihak infotainment. Kasus ini juga bisa menjadi bahan pelajaran bagi artis dan publik figur lainnya, bukan hanya mereka, bagi kita juga.








6
BAB IV
PENUTUP
4.1  Kesimpulan :
Secara tidak disadari masyarakat dan pers yang saat ini memuja Prita dan membela Luna terjebak dalam substansi mengagungkan kebebasan berpendapat tanpa batas. Kebebasan berekspresi dengan mengabaikan aturan hukum yang menghalalkan tindakan pencemaran nama baik, hinaan dan tuduhan yang belum tentu benar.
Masyarakat tampaknya telah terinspirasi fenomena kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Prita. Secara tidak disadari masyarakat tersihir bahwa pencemaran nama baik itu dihalalkan karena pelakunya adalah seorang rakyat biasa. Secara tidak disadari arus ini akan menjunjung pola pikir bahwa masyarakat seharusnya bebas mengeluarkan pendapatnya tanpa diatur. Bila ini tidak disadari maka masyarakat boleh menghina suku dan agama tertentu demi kebebasan berpendapat, walau hanya di situs pribadi. Atau, manusia Indonesia setiap saat boleh menuduh orang lain sebagai pencuri, pelacur dan penipu, meski hanya di suara pembaca. Lebih parah lagi orang Indonesia bebas menyebarkan foto bugil dan pelacuran anak meski hanya di dunia maya.
4.2  Saran :
Jangan hanya memikir kepentingan pribadi, menganggap pendapat diri sendiri paling benar sehingga mengabaikan komitmen bernegara. Bila tidak sependapat dengan aturan tersebut bukan suatu pelanggaran hukum. Tetapi, ketidaksetujuan disertai pelanggaran UU adalah pelanggaran yang harus ditindak secara hukum.
7
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah puji syukur saya panjatkan kepada Allah SWT, sehingga saya dapat menyelesaikan pembuatan makalah ini dengan judul Luna Maya menghadiri primier film “Sang Pemimpi” yang terkait masalah dalam UU nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Makalah ini dibuat untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan. Dalam makalah ini saya membahas tentang Luna Maya menghadiri primier film “Sang Pemimpi” yang terkait masalah dalam UU nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Dampak Pengabaian Hukum.
semoga makalah ini bermanfaat bagi diri saya dan khususnya pembaca pada umumnya. Tak ada gading yang tak retak, begitulah adanya makalah ini. Dengan segala kerendahan hati, kritik dan saran yang sangat saya harapkan dari para pembaca guna peningkatan pembuatan makalah pada tugas yang lain dan pada waktu mendatang.





ii
DAFTAR ISI
Halaman  Judul  ………………………………………………………………………………..  i
Kata  Pengantar   …….………………………………………………………………………...   ii  
Daftar  isi  ………...………………...………………………………………………………….   iii
BAB I  PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang……………………………………..…………………………………….….  1
BAB  II   PERMASALAHAN
BAB III   PEMBAHASAN 
3.1  Dampak Pengabaian Hukum ……………………………………………………………….  4
BAB  IV  PENUTUP
4.1 Kesimpulan  …………………………………………………….…………………………..  7
4.2  Saran ……….…………………………………………………………………………….… 7





iii
                                                   MAKALAH
KEWARGANEGARAAN
KELOMPOK :  2


1.      DIAZ FUADITYA. R     : 11210983                  8.  IIN SUPRIHATINI          : 13210395
2.      DONI KURNIAWAN     : 12210141                  9.  INDRA                              : 19210576
3.      FAJAR RAHMADI         : 12210565               10. INNASYA KUSUMA.D   : 13210553
4.      FITRI INDRI YANI        : 12210830               11. JAKA SURYA PARMA   : 13210709
5.      HENDRI DWI.R             : 13210214
6.      HERDYAH. M                : 13210250
7.      HIKMA MARGIANSA  : 13210312


FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS  GUNADARMA
BEKASI 
2012
i

Hak dan Kewajiban Warga Negara

Hak dan Kewajiban Warga Negara Di Indonesia dan Amerika Serikat
Ø  Pertanyaan :
Bagaimana pendapat anda sehubungan dengan hak dan kewajiban warga negara yang terdapat pada pasal 27-34 UUD 1945 di Indonesia sudahkan berjalan dengan baik dan bandingkan dengan negara lain.

Ø  Pasal 27 ayat (2) UUD 1945:
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusia.
Menurut pendapat saya hak dan kewajiban wajiban warga negara di Indonesia sesuai dengan pasal 27 belum tepenuhi karena dalam kenyataan masih banyak warga Indonesia yang belum memiliki pekerjaan yang layak dan hidup tidak layak kurangnya lapangan pekerjaan menjadi salah satu faktor serta upah minimum rata-rata( UMR)  di Indonesia masih jauh bagi rakyat Indonesia untuk memiliki kehidupan yang layak ini membuat jenjang asosial yang tinggi antara si kaya dan si miskin.Dengan demikian tingkat krimal menjadi tinggi karena kurangnya lapangan pekerjaan.

Sebagai contoh perbandingan di negara Amerika Serikat pemerintah berupaya untuk memberi fasilitas kepada warga negaranya dengan memberi tunjangan sosial bagi rakyat Amerika dan pemerintah berusaha menciptakan lapangan pekerjaan bagi rakyatnya.  
Dalam pasal 28H ayat 1 UUD 1945 berbunyi, “setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta memperoleh pelayanan kesehatan. Sudah nyata – nyatanya tertulis dalam UUD 1945 bahwa setiap orang memperoleh pelayanan kesehatanDalam pasal 34 ayat 1 dan 3 Undang – Undang Dasar 1945 menyebutkan, (1) “fakir miskin dan anak – anak yang terlantar dipelihara oleh Negara” (3) “Negara bertanggung jawab atas 
penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan danfasilitas pelayanan umum yang layak”. 
Dapat ditangakap pengertian bahwa yang dimaksud dengan dipelihara adalah dirawat 
serta diberikan penghidupan yang layak, termasuk layanan kesehatan. Cara – cara seperti pengobatan gratis dan pelayanan khusus bagi rakyat miskin mungkin sudah dipikirkan oleh pemerintah namun belum terealisasikan dan jika sudah dijalankan maka
 itu belum berjalan dengan baik. Pihak pemerintah dan rumah sakit perlu mempertimbangkan kebijakan – kebijakan yang di keluarkan guna mendukung terselenggaranya pelayanan kesehatan 
yang dapat dijangkau oleh rakyat miskin.

Ø  Pasal 28 UUD 1945:
Menetapkan hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tertulis, dan sebagainya.

Paska reformasi bangsa Indonesia adalah negara demokrasi dan negara hukum yang melindungi setiap warga negara dalam melakukan setiap bentuk kebebasan berpendapat, menyampaikan gagasan baik secara lisan maupun tulisan, hal ini dilindungi peraturan perundang-undangan di Indonesia baik di dalam batang tubuh UUD 1945 pasal 28, maupun diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 mengenai jaminan hak-hak sipil dan politik, dimana poin-poin hak yang harus dilindungi oleh Negara mengenai hak berpendapat, hak berserikat, hak memilih dan dipilih, hak sama dihadapan hukum dan pemerintahan, hak mendapatkan keadilan.

Sejak ditetapkannya UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada 21 April 2008, telah menimbulkan banyak korban. Berdasarkan pemantauan yang telah dilakukan paling tidak telah ada 4 orang yang dipanggil polisi dan menjadi tersangka karena diduga  melakukan tindak pidana yang diatur dalam UU ITE. Para tersangka atau korban UU ITE tersebut merupakan pengguna internet aktif yang dituduh telah melakukan penghinaan atau terkait dengan muatan penghinaan di internet.
Orang-orang yang dituduh berdasarkan  UU ITE tersebut  (lihat tabel lampiran) kemungkinan seluruhnya  akan terkena pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE yakni dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah, pasal tersebut menyatakan bahwa:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik
Tentunya isi dari kedua pasal ini saling bertentangan isi dari pasal UU No 11 Tahun 2008 bertentangan dengan kemerdekaan berekspresi yang dijamin oleh UUD 1945, khususnya
Pasal 28.


 Kita bandingkan dengan negara Amerika serikat sebag negara liberal.Libertarianisme sebagai fondasi kebebasan pers juga bergulir menjadi doktrin dari kalangan anarkis Amerika pada abad 19. Lalu menjadi pemikiran politik di Amerika pada 1970. Amerika menjadi pemasok berita terbesar untuk informasi. Kebebasan menyampaikan pendapat diadopsi pers di Inggris pasca Revolusi 1688. Sebelumnya, surat kabar “London Gazette” yang muncul 1666, merupakan publikasi resmi pemerintah yang otoritarian. Kekuasaan otoritarian membatasi kebebasan untuk menyampaikan pendapat secara bebas. Revolusi tersebut menghasilkan Bill of Rights, yang mengesahkan adanya hak hidup, hak kemerdekaan dan hak milik. Hak yang harus difasilitasi untuk dikabarkan oleh pers. Hak ini didukung oleh kalangan libertarian, yang menjadi oposisi biner dari pihak otoritarian.
ini menunjukkan tingginya apresiasi masyarakat Amerika kepada media. Media sudah menjadi bagian dari hidup masyarakat Amerika, dari persoalan politik, hukum, ekonomi dan kebudayaan semuanya tidak dilepaskan dari adanya ketergantungan masyarakat Amerika kepada media. media harus menyajikan “pemberitaan yang benar, komprehensif dan cerdas.” Media dituntut untuk selalu akurat, dan tidak berbohong. Fakta harus disajikan sebagai fakta, dan pendapat harus dikemukakan sebagai murni sebagai pendapat.






Ø  Pasal29 ayat (1) UUD 1945:
Menyatakan Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang beragama. Sejak dari jaman dahulu kehidupan beragama sudah ada di Indonesia. Ini dibuktikan dengan adanya kepercayaan animisme dan dinamisme yang dianut masayarakat indonesia dari jaman dahulu.Dalam sila pertama pun berbunyi bahwa intinya Indonesia mengakui adanya Tuhan Yang Maha Esa. Kepercayaan animisme dan dinamisme ada jauh sebelum agama masuk ke Indonesia. Di Indonesia sendiri ada beberapa agama yang diakui secara sah yaitu Islam, Hindu, Kristen, Katolik, Budha dan Konghuchu. keberagaman agama di indonesia adalah munculnya banyak organisasi-organisasi atau aliran-aliran dari beberapa agama. Ada yang ditentang dan ada pula yang disetujui. Hal tersebut memang tak lepas dari faktor yang melatar belakanginya, yaitu perbedaan.
Dari beberapa aliran yang ada ,beberapa masih menjadi perdebatan apakah aliran tersebut sesat atau bukan. Akan tetapi perbedaan tersebut jangan dijadikan sebagai alasan untuk memecah belah nilai-nilai keagaman dari suatu agama dan menodai ajaran agama. Pada muaranya, karena ketidaktahuan masyarakat kita atau karena ketidak dewasaan masyarakat kita , lalu menimbulkan berbagai tindakan yang mengarah kepada tindak anarkis dan permusuhan abadi. Akan tetapi praktik-praktik penghasutan dan pemaksaan penganutan agama  sampai saat ini masih ada. Dengan beriming-iming sekardus mie instan atau paket sembako dan berdalih mengentaskan kemiskinan kemudian pada ujungnya mengajak dan memaksa seseorang untuk mengikuti agama yang dianutnya. Atau contoh lainya dalam kekerasan adalah penyerangan kepada suatu kelompok atau aliran suatu agama tertentu yang dianggap menyimpang dan menodai ajaran agama lalu memusuhnya. Maka dari itu pemerintah mengeluarkan pasal Pasal 1. Ketentuan itu berbunyi 'Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan agama itu, penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran dari agama itu'. Pasal inilah yang kerap digunakan pemerintah untuk melarang sejumlah aliran keagamaan yang dianggap melenceng dari agama resmi yang telah ditetapkan.

Kita bandingkan dengan kehidupan beragama di Amerika
Maila, mahasiswi Tulsa University mengungkapkan bahwa di Amerika masyarakatnya cukup toleran terhadap pemeluk agama lain. Para ora tua di Amerika terbuka dan memberikan kebebasan kepada anak-anaknya untuk memeluk agama sesuai keyakinan masing-masing. “ Di Amerika para orang tua tidak melarang anaknya memeluk agama tertentu. Mereka diberi kebebasan memilih agama, tidak harus memluk agama yang dianut orang tua,” jelasnya.
Sementara Carolyn, dari University of New York menyebutkan meskipun pendidikan agama tidak diajarkan di sekolah-sekolah, tetapi pemerintah Amerika sangat mengedepankan kebebasan individual sehingga setiap warganya memiliki hak menentukan agama mana yang harus dianut. “ Memang ada sekolah-sekolah yang berbasiskan agama tetapi disana hanya sekedar memberikan pembelajaran tentang apa makna toleransi dan kebersamaan, bukan dalam konteks pendidikan agama seperti di Indonesia,” ujarnya.
Ø  Pasal 30 ayat (1) UUD 1945
Menyatakan hak dan kewajiban setiap warga negara untuk bela negara untuk ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan (2) menyatakan bahwa pengaturannya lebih lanjut dilakukan dengan undang-undang . Undang-undang yang dimaksud adalah undang-undang Nomor 20 tahun 1982 tentag pokok-pokok pertahanan keamanan Negara yang antara lain mengatur sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta.

Menurut pendapat saya kehidupan bela negara di Indonesia masih belum terlaksana sepenuhnya karena Indonesia adalah negara kesatuan yang terdiri dari berbagai pulau dan suku bangsa.
pulau-pulau di gugusan terluar di Indonesia banyak yang di klaim oleh negara tetangga seperti pulau sipadan dan ligitan. Setelah klaim atas kepemilikan pulau sipadan dan ligitan oleh Malaysia pemerintah Indonesia baru mulai memperhatikan keberadaan pulau-pulau terluar. Pemerintah Indonesia teralu sibuk mengurusi permasalahan yang terjadi di pusat pemerintahan sehingga melupakan pulau-pulau terluar di Indonesia.
Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ATHG / ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan pada NKRI / Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI.




Kita bandingkan dengan kehidupan bela negara di Amerika Serikat
Di beberapa negara, seperti Amerika Serikat, Jerman, Spanyol dan Inggris, bela negara dilaksanakan pelatihan militer, biasanya satu akhir pekan dalam sebulan. Mereka dapat melakukannya sebagai individu atau sebagai anggota resimen, misalnya Tentara Teritorial Britania Raya. Dalam beberapa kasus milisi bisa merupakan bagian dari pasukan cadangan militer, seperti Amerika Serikat National Guard.

Ø  Pasal 31 ayat (1) UUD 1945
Menetapkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.

Menurut pendapat saya pendidikan di Indonesia belum merata banyak warga negara Indonesia yang tidak mendapatkan pendidikan yang seharusnya mereka miliki. Mahalnya biaya pendidikan menjadi salah satu fakor yang membuat pendidikan di Indonesia hanya bisa dinikmati oleh orang yang mampu.
Sistem Pendidikan di Indonesia :
Pendidikan di Indonesia adalah seluruh pendidikan yang diselenggarakan di Indonesia, baik itu secara terstruktur maupun tidak terstruktur. Secara terstruktur, pendidikan di Indonesia menjadi tanggung jawab Kementerian Pendidikan Nasional Republik Indonesia (Kemdiknas), dahulu bernama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia (Depdikbud). Di Indonesia semua penduduk wajib mengikuti pendidikan
dasar selama sembilan tahun, enam tahun di sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah dan tiga tahun di sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah. Pendidikan didefinisikan sebagai usaha terencana untuk membangun lingkungan belajar dan proses pembelajaran, sehingga para anak didik dapat secara giat mengembangkan potensi masing-masing guna memperbaiki taraf kerohanian, kesadaran, kepribadian, kecerdasan, keetisan, dan kekreatifan yang sesuai bagi masing-masing, bagi sesama warga negara, maupun bagi bangsa. Konstitusi nasional juga mencantumkan bahwa pendidikan di Indonesia terbagi ke dalam dua bagian utama, yaitu formal dan non-formal. Pendidikan formal dibagi lagi ke dalam tiga tingkatan, yaitu dasar, menengah, dan tinggi.
Kita bandingkan dengan pendidikan di Amerika Serikat
Pendidikan publik Amerika dioperasikan oleh negara dan pemerintah daerah, yang diatur oleh Amerika Serikat Departemen Pendidikan melalui pembatasan dana federal. Anak-anak diwajibkan di kebanyakan negara untuk menghadiri sekolah dari usia enam atau tujuh (umumnya, taman kanak-kanak atau kelas pertama) sampai mereka berumur delapan belas (umumnya membawa mereka melalui kelas dua belas, akhir SMU); beberapa Negara bagian memungkinkan siswa untuk meninggalkan sekolah pada usia enam belas atau tujuh belas. Sekitar 12% dari anak-anak yang terdaftar di nonsectarian paroki atau sekolah swasta. Hanya sekitar 2% dari anak-anak yang belajar di rumah. Amerika Serikat memiliki banyak lembaga-lembaga swasta dan publik pendidikan tinggi yang kompetitif, serta masyarakat lokal masuk perguruan tinggi dengan kebijakan terbuka. Dari jumlah penduduk Amerika yang berumur diatas dua puluh lima tahun, sekitar 84,6% lulus dari sekolah menengah umum, 52,6% dari mereka masuk ke beberapa perguruan tinggi, dan sekitar 27,2% memperoleh gelar sarjana, dan 9,6% memperoleh gelar sarjana muda. Hampir seluruh rakyat amerika tidak ada yang buta huruf mencapai sekitar 99% dari total keseluruhan. Perserikatan Bangsa-Bangsa memberikan Amerika Serikat sebuah indeks Pendidikan 0,97, yang berada pada peringkat 12 di dunia.
Dengan demikian warga Amerika dapat memiliki pengajaran yang seharusnya.

Ø  Pasal 32
Meneteapkan bahwa Pemerintah hendaknya memajukan kebudayaan nasional Indonesia.
Menurut pendapat saya pemerintah belum memajukan kebudayaan nasional Indonesia.
Indonesia negara yang kaya dengan keanekaragaman berbagai suku, bahasa, serta kebudayaan di dalam nya. Ini membuat masyarakat lalai untuk menjaga kekayaan yang di miliki bangsa Indonesia. Masyarakat Indonesia telah terbuai oleh kebudayaan asing yang masuk akibat pengaruh globalisai dan melupakan kebudayaan sendiri. Hal tersebut membuat negara lain yang tertarik terhadap kekayaan dan keindahan budaya Indonesia ingin memiliki kebudayaan yang kita miliki.
Akhir-akhir ini banyak klaim kebudayaan Indonesia atas negara lain, yang akhirnya membuat  masyarakat Indonesia sadar  akan kekayaan budaya yang dimilikinya. Dan membuat pemerintah akhirnya sadar akan kekayaan yang dimiliki bansa Indonesia dengan mendaftarkan sejumlah kebudayaan nasional pada UNESCO.

Amerika Serikat adalah negara terbesar ke-3 atau ke-4 berdasarkan total luas wilayahnya dan terbesar ke-3 berdasarkan jumlah penduduk. Negara ini merupakan negara multietnis dan multikultural, yang disebabkan oleh masuknya para imigran dari seluruh dunia). Tingkat kebudayaan Amerika Serikat tergolong maju. Hal ini terbukti dengan kemajuan teknologinya. Amerika Serikat bersama negara sahabatnya yaitu Rusia merupakan negara pionir dalam penyelidikan dan penjelajahan luar angkasa, di samping itu Amerika Serikat juga ahli dalam bidang persenjataan mutakhir.
Dalam bidang sastra modern, Amerika Serikat memiliki Ernest Hemingway, yang pernah meraih Hadiah Nobel tahun 1954.
Ø   Pasal 33 dan 34 UUD 1945
Mengatur kesejahteraan sosial . Pasal 33 yang terdiri atas tiga ayat menyatakan:
a.       Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan
b.      Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang mengusai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
c.       Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandug di dalamnya dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Menurut pendapat saya kekayaan alam di Indonesia belum dikelola secara maksimal oleh pemerintah.Maksimal disini maksudnya bukan untuk di eksploitasi secara berlebihan akan tetapi dimanfaatkan secara bijaksana untuk kemakmuran rakyat masih banyak oknum yang tidak bertanggung jawab yang eksploitasi kekayaan alam Indonesia untuk kepentingan pribadi sehinnga mengakibatkan kerusakan alam yang tidak sedikit di Indonesia contohnya seperti kerusakan hutan yang terjdi di Indonesia yang di sebabkan oleh oknum tidak bertanggung jawab yang mementingkan kepentingan pribadi dan tidak memperdulikan rakyat yang hidup serba kekurangan. Ini yang menyebabkan mengapa warga negara Indonesia masih banyak yang hidup dalam garis kemiskinan

 Kita bandingkan dengan negara Amerika Serikat kepemilikan atas kekayaan alam dapat dimiliki secara pribadi. Sebagai contonya jika kita mempunyai tanah dan mengandung minyak bumi maka itu punya pemilik tanah bukan milik pemerintah.
Jarak struktur sosial Amerika Serikat besar, berarti sejumlah orang Amerika cukup kaya. Walaupun sebenarnya masih ada juga rakyat yang hidup di bawah garis kemiskinan. 51% dari seluruh rumah tangga memiliki komputer dan 41% memiliki akses Internet pada 2000, angka yang telah akses Internet di Amerika Serikat berkembang menjadi 75% pada 2004. Lebih lanjut, 67,9% penduduknya memiliki rumah sendiri pada 2002. Pendapatan perkapita penduduk Amerika $37.000 setahun pada 2002.

makalah kelompok kebudayaan nasional

BAB I
Pendahuluan
1.1.            Latar Belakang
            Indonesia merupakan negara kepulauan yang terdiri dari banyak pulau dan memiliki berbagai macam suku bangsa, bahasa, adat istiadat atau yang sering kita sebut kebudayaan. Keanekaragaman budaya yang terdapat di Indonesia merupakan suatu bukti bahwa Indonesia merupakan merupakan negara yang kaya akan budaya. Tidak bisa kita pungkiri, bahwa kita pungkiri bahwa kebudayaan daerah merupakan faktor utama berdirinya kebudayaan yang lebih global, yang biasa kita sebut dengan kebudayaan nasional. Maka atas dasar itulah segala bentuk kebudayaan daerah akan sangat berpengaruk terhadap budaya nasional, begitu pula sebaliknya kebudayaan nasional yang bersumber dari kebudayaan daerah, akan sangat berpebgaruh pula terhadap kebudayaan daerah / kebudayaan lokal. Kebudayaan merupakan suatau kekayaan yang sangat benilai karena selain merupakan ciri khas dari suatu daerah juga mejadi lambang dari kepribadian suatu bangsa atau daerah. Karena kebudayaan merupakan kekayaan serta ciri khas suatu daerah, maka menjaga, memelihara dan melestarikan budaya merupakan kewajiban dari setiap individu, dengan kata lain kebudayaan merupakan kekayaan yang harus dijaga dan dilestarikan oleh setiap suku bangsa.
            Pasal 32 menetapkan bahwa pemerintah Indonesia hendaknya memajukan kebudayaan nasional Indonesia. Penjelasan UUD 1945 memberikan rumusan tentang kebudayaan bangsa sebagai “kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha budi rakyat Indonesia seluruhnya”,
Rounded Rectangle: 1termasuk “kebudayaan lama dan asli yang terdapat sebagai puncak-puncak kebudayaan di
Rounded Rectangle: 2daerah-daerah di seluruh Indonesia”. Penjelasan UUD 1945 itu juga menunjukkan arah kebudayaan tersebut, yaitu menunjukkan arah kebudayaan tersebut, yaitu “menuju ke arah kemajuan adab budaya dan persatuan, dengan tidak menolak bahan-bahan baru dari kebudayaan asing yang dapat memperkembangkan atau memperkaya kebudayaan bangsa sendiri, serta memepertinggi derajat kemanusiaan bangsa Indonesia”. Salah satu unsur budaya yang penting yang ditunjukkan dalam penjelasan UUD 1945 (pasal 36) adalah bahasa daerah, yang akan tetap dihormati dan dipelihara oleh Negara.












BAB II
Permasalahan
1.      Apa sajakah kebudayaan Indonesia yang sudah di klaim oleh Negara lain?
2.      Apa saja yang dapat dilakukan untuk melestarikan budaya?












Rounded Rectangle: 3
 

BAB III
Pembahasan
3.1     Kebudayaan Indonesia yang sudah di klaim oleh Negara lain
Kasus Tari Pendet dari Bali membuat kita tersentak, beragam komentar tentang hal itu, Tari Pendet ini menambah artefak budaya Indonesia yang diduga dicuri, dipatenkan, diklaim, dan atau dieksploitasi secara komersial oleh korporasi asing, oknum warga negara asing, ataupun negara lain.
Berikut adalah daftarnya:
Ada beberapa budaya dan kuliner yang di klaim negara lain.
·         Batik
Sungguh sangat menyakitkan hati bangsa Indonesia atas ulah negeri Jiran yang telah mengakui batik sebagai budayanya.Selain itu juga sangat meresahkan para perrajin Batik Indonesia. Bangsa ini harus menghapus baying-bayang yang meresahkan itu agar para perajin batik Indonesia dikemudian hari tidak perlu memberi royalty kepada Negara lain. Untuk melestarikannya, Pemerintah Indonesia akan menominasikan batik Indonesia untuk di kukuhkan oleh UNESCO sebagai warisan budaya tak benda (Intangible Cultural Heritage).

Rounded Rectangle: 4
 

·         Rounded Rectangle: 5Tari Pendet
Geram dan marah muncul dari masyarakat Indonesia menyikapi klaim kebudayaan yang dilakukan Malaysia. Berbagai asset budaya nasional dalam rentang waktu yang tak begiu lama,telah di klaim Negara Jiran, pola pengklaimannya pun dilakukan melalui momentum formal kenegaraan, seperti melalui media promosi “Visit Malaysia Year” yang disrlipkan kebudayaan nasionalIndonesia.
·         Wayang Kulit
·         Angklung
·         Reog Ponorogo
·         Lagu Rasa Sayange
·         Bunga Raflesia Arnoldy
Klaim Malaysia terhadap Bunga Raflesia Arnoldy membangkitkan semangat Kelompok Peduli Puspa Langka Desa Tebat Monok, Kabupaten Kepahiang untuk melestarikan habitat flora langka itu.
·         Keris
·         Rendang Padang (Sumatera Barat)
Rendang daging adalah masakan tradisional bersantan dengan daging sapi sebagai bahan utamanya. Masakan khas dari Sumatera Barat, Indonesia ini sangat

Rounded Rectangle: 6digemari di semua kalangan masyarakat baik itu di Indonesia sendiri ataupun di
luar negeri. Selain daging sapi, rendang juga menggunakan kelapa(karambia), dan campuran dari berbagai bumbu khas Indonesia di antaranya Cabai (lado), lengkuas, serai, bawang dan aneka bumbu lainnya yang biasanya disebut sebagai (Pemasak).
Rendang memiliki posisi terhormat dalam budaya masyarakat Minangkabau. Rendang memiliki filosofi tersendiri bagi masyarakat Minang Sumatra Barat yaitu musyawarah, yang berangkat dari 4 bahan pokok, yaitu:
·         Dagiang (Daging Sapi), merupakan lambang dari Niniak Mamak (para pemmpin Suku adat)
·         Karambia (Kelapa), merupakan lambang Cadiak Pandai (Kaum Intelektual)
·         Lado (Cabai), merupakan lambang Alim Ulama yang pedas, tegas untuk mengajarkan syarak (agama
·         Pemasak (Bumbu), merupakan lambang dari keseluruhan masyarakat Minang. Rendang ini juga di akui oleh Malaysia sebagai salah satu kuliner khas Malaysia.
10. ada beberapa Kebudayaan Indonesia lain yang mungkin sudah di Hak Patenkan Malaysia
·         Naskah Kuno dari Riau oleh Pemerintah Malaysia
·         Naskah Kuno dari Sumatera Barat oleh Pemerintah Malaysia
·         Naskah Kuno dari Sulawesi Selatan oleh Pemerintah Malaysia
·         Naskah Kuno dari Sulawesi Tenggara oleh Pemerintah Malaysia
·         Sambal Bajak dari Jawa Tengah oleh Oknum WN Belanda
·         Rounded Rectangle: 7Sambal Petai dari Riau oleh Oknum WN Belanda
·         Sambal Nanas dari Riau oleh Oknum WN Belanda
·         Tempe dari Jawa oleh Beberapa Perusahaan Asing
·         Lagu Soleram dari Riau oleh Pemerintah Malaysia
·         Lagu Injit-injit Semut dari Kalimantan Barat oleh Pemerintah Malaysia
·         Alat Musik Gamelan dari Jawa oleh Pemerintah Malaysia
·         Tari Kuda Lumping dari Jawa Timur oleh Pemerintah Malaysia
·         Tari Piring dari Sumatera Barat oleh Pemerintah Malaysia
·         Lagu Kakak Tua dari Maluku oleh Pemerintah Malaysia
·         Lagu Anak Kambing Saya dari Nusa Tenggara oleh Pemerintah Malaysia
·         Kursi Taman Dengan Ornamen Ukir Khas Jepara dari Jawa Tengah oleh Oknum WN Perancis
·         Pigura Dengan Ornamen Ukir Khas Jepara dari Jawa Tengah oleh Oknum WN Inggris
·         Motif Batik Parang dari Yogyakarta oleh Pemerintah Malaysia
·         Desain Kerajinan Perak Desak Suwarti dari Bali oleh Oknum WN Amerika
·         Produk Berbahan Rempah-rempah dan Tanaman Obat Asli Indonesia oleh Shiseido
·         Badik Tumbuk Lada oleh Pemerintah Malaysia
·         Kopi Toraja dari Sulawesi Selatan oleh perusahaan Jepang
·         Kain Ulos oleh Malaysia
·         Alat Musik Angklung oleh Pemerintah Malaysia
·         Lagu Jali-Jali oleh Pemerintah Malaysia
3.2Rounded Rectangle: 8      Hal-hal yang dapat dilakukan untuk melestarikan budaya
      Berikut beberapa hal yang dapat kita simak dalam rangka melestarikan budaya.
·         Kekuatan
Keanekaragaman budaya lokal yang ada diIndonesia. Indonesia memiliki keanekaragaman budaya lokal yang dapatdijadikan sebagai ke aset yang tidak dapat disamakan dengan budaya lokal negara lain. Budaya lokal yang dimiliki Indonesia berbeda-beda pada setiap daerah. Tiap daerah memiliki ciri khas budayanya, seperti rumah adat, pakaian adat, tarian, alat musik, ataupun adat istiadat yang dianut. Semua itu dapat dijadikan kekuatan untuk dapat memperkokoh ketahanan budaya bangsa dimataInternasional.
·         Kekhasan budaya Indonesia

Kekhasan budaya lokal yang dimiliki setiap daerah di Indonesia memliki kekuatan tersediri. Misalnya rumah adat, pakaian adat, tarian, alat musik, ataupun adat istiadat
yang dianut. Kekhasan budaya lokal ini sering kali menarik pandangan negara lain.
 Terbukti banyaknya turis asing yang mencoba mempelajari budaya Indonesia seperti belajar tarian khas suat daerah atau mencari barang-barang kerajinan untuk dijadikan buah tangan. Ini membuktikan bahwa budaya bangsa Indonesia memiliki cirri khas yang unik.
·         Rounded Rectangle: 9Kebudayaan Lokal menjadi sumber ketahanan budaya bangsa.
Kesatuan budaya lokal yang dimiliki Indonesia merupakan budaya bangsa yang mewakili identitas negara Indonesia. Untuk itu, budaya lokal harus tetap dijaga serta diwarisi dengan baik agar budaya bangsa tetap kokoh
a.       Kelemahan
·         Kurangnya kesadaran masyarakat

Kesadaran masyarakat untuk menjaga budaya lokal sekarang ini masih terbilang minim. Masyarakat lebih memilih budaya asing yang lebih praktis dan sesuai dengan perkembangan zaman. Hal ini bukan berarti budaya lokal tidak sesuai dengan perkembangan zaman, tetapi banyak budaya asing yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa. Budaya lokal juga dapat di sesuaikan dengan perkembangan zaman, asalkan masih tidak meningalkan cirri khas dari budaya tersebut.
·          Minimnya komunikasi budaya
Kemampuan untuk berkomunikasi sangat penting agar tidak terjadi salah pahaman tentang budaya yang dianut. Minimnya komunikasi budaya ini sering menimbulkan perselisihan antarsuku yang akan berdampak turunnya ketahanan budaya bangsa.


·         Rounded Rectangle: 10Kurangnya pembelajaran budaya
Pembelajaran tentang budaya, harus ditanamkan sejak dini. Namun sekarang ini banyak yang sudah tidak menganggap penting mempelajari budaya lokal. Padahal melalui pembelajaran budaya, kita dapat mengetahui pentingnya budaya lokal dalam membangun budaya bangsa serta bagaiman cara mengadaptasi budaya lokal di tengan perkembangan zaman.
b.      Peluang
·         Indonesia dipandang dunia Internasional karena kekuatan budayanya
Apabila budaya lokal dapat di jaga dengan baik, Indonesia akan di pandang sebagai negara yang dapat mempertahankan identitasnya di mata Internasioanal.
·         Kuatnya budaya bangsa, memperkokoh rasa persatuan
Usaha masyarakat dalam mempertahankan budaya lokal agar dapat memperkokoh budaya bangsa, juga dapat memperkokoh persatuan. Karena adanya saling menghormati antara budaya lokal sehingga dapat bersatu menjadi budaya bangsa yang kokoh.
·         Kemajuan pariwisata
Budaya lokal Indonesia sering kali menarik perhatian para turis mancanegara. Ini dapat dijadikan objek wisata yang akan menghasilkan devisa bagi negara. Akan tetapi hal ini juga harus diwaspadai karena banyaknya aksi pembajakan budaya yang mungkin terjadi.
·         Rounded Rectangle: 11Multikuturalisme
Dalam artikelnya, Dekan Fakultas Ilmu Budaya Universitas Lancang Kuning, Riau, Dr Junaidi SS MHum, mengatakan bahwa multikulturalisme meberikan peluang bagi kebangkitan etnik dan kudaya lokal Indonesia. Dua pilar yang mendukung pemahaman ini adalah pendidikan budaya dan komunikasi antar budaya.
c.       Tantangan
·         Perubahan lingkungan alam dan fisik
Perubahan lingkungan alam dan fisik menjadi tantangan tersendiri bagi suatu negara untuk mempertahankan budaya lokalnya. Karena seiring perubahan lingkungan alam dan fisik, pola piker serta pola hidup masyakrkat juga ikt berubah
·         Kemajuan Teknologi
Meskipun dipandang banyak memberikan banyak manfaat, kemajuan teknologi ternyata menjadi salah satu factor yang menyebabkan ditinggalkannya budaya lokal. Misalnya, sistem sasi (sistem asli masyarakat dalam mengelola sumber daya kelautan/daratan) dikawasan Maluku dan Irian Jaya. Sistem sasi mengatur tata cara sertamusim penangkapan iakn di wilayah adatnya, namun hal ini mulai tidak di lupakan oleh masyarakatnya.
·         Rounded Rectangle: 12Masuknya Budaya Asing
Masuknya budaya asing menjadi tantangan tersendiri agar budaya lokal tetap terjaga. Dalam hal ini, peran budaya lokal diperlukan sebagai penyeimbang di tengah perkembangan zaman. Perubahan budaya dan arus globalisasi mengakibatkan beberapa budaya tersingkirkan. Perubahan budaya yang terjadi di dalam masyarakat tradisional, yakni perubahan dari masyarakat tertutup menjadi masyarakat yang lebih terbuka, dari nilai-nilai yang bersifat homogen menuju pluralisme nilai dan norma social merupakan salh satu dampak dari adanya globalisasi. Ilmu pengetahuan dan teknologi telah mengubah dunia secara mendasar. Komunikasi dan sarana transportasi internasional telah menghilangkan batas-batas budaya setiap bangsa. Kebudayaan setiap bangsa cenderung mengarah kepada globalisasi dan menjadi peradaban dunia sehingga melibatkan manusia secara menyeluruh.
 Misalnya saja khusus dalam bidang hiburan massa atau hiburan yang bersifat masal,
 makna globalisasi itu sudah sedemikian terasa. Sekarang ini setiap hari kita bisa menyimak tayangan film di tv yang bermuara dari negara-negara maju seperti Amerika Serikat, Jepang, Korea, dll melalui stasiun televisi di tanah air. Belum lagi siaran tv internasional yang bisa ditangkap melalui parabola yang kini makin banyak dimiliki masyarakat Indonesia. Sementara itu, kesenian-kesenian populer lain yang tersaji melalui kaset, vcd, dan dvd yang berasal dari manca negara pun makin marak kehadirannya di tengah-tengah kita. Fakta yang demikian memberikan bukti tentang betapa negara-negara penguasa teknologi mutakhir telah berhasil memegang kendali dalam globalisasi budaya khususnya di negara ke tiga. Peristiwa transkultural seperti itu mau tidak mau akan berpengaruh terhadap keberadaan kesenian kita. Padahal kesenian tradisional kita merupakan bagian dari khasanah kebudayaan nasional yang perlu dijaga kelestariannya. Di saat yang lain dengan teknologi informasi yang semakin canggih seperti saat ini, kita disuguhi oleh banyak alternatif tawaran hiburan dan informasi yang lebih beragam, yang mungkin lebih menarik jika dibandingkan dengan kesenian tradisional kita. Dengan parabola masyarakat bisa menyaksikan berbagai tayangan hiburan yang bersifat mendunia yang berasal dari berbagai belahan bumi. Kondisi yang demikian mau tidak mau membuat semakin tersisihnya kesenian tradisional Indonesia dari kehidupan masyarakat Indonesia yang sarat akan pemaknaan dalam masyarakat Indonesia.
Rounded Rectangle: 13 Misalnya saja bentuk-bentuk ekspresi kesenian etnis Indonesia, baik yang rakyat maupun istana,
 selalu berkaitan erat dengan perilaku ritual masyarakat pertanian. Dengan datangnya perubahan sosial yang hadir sebagai akibat proses industrialisasi dan sistem ekonomi pasar, dan globalisasi informasi, maka kesenian kita pun mulai bergeser ke arah kesenian yang berdimensi komersial. Kesenian-kesenian yang bersifat ritual mulai tersingkir dan kehilangan fungsinya. Sekalipun demikian, bukan berarti semua kesenian tradisional kita lenyap begitu saja. Ada berbagai kesenian yang masih menunjukkan eksistensinya, bahkan secara kreatif terus berkembang tanpa harus tertindas proses modernisasi. Pesatnya laju teknologi informasi atau teknologi komunikasi telah menjadi sarana difusi budaya yang ampuh, sekaligus juga alternatif pilihan hiburan yang lebih beragam bagi masyarakat luas. Akibatnya masyarakat tidak tertarik lagi menikmati berbagai seni pertunjukan tradisional yang sebelumnya akrab dengan kehidupan mereka. Misalnya saja kesenian tradisional wayang orang Bharata, yang terdapat di Gedung Wayang Orang Bharata Jakarta kini tampak sepi seolah-olah tak ada pengunjungnya. Hal ini sangat disayangkan mengingat wayang merupakan salah satu bentuk kesenian tradisional Indonesia yang sarat dan kaya akan pesan-pesan moral, dan merupakan salah satu agen penanaman nilai-nilai moral yang baik, menurut saya. Contoh lainnya adalah kesenian Ludruk yang sampai pada tahun 1980-an masih berjaya di Jawa Timur sekarang ini tengah mengalami “mati suri”.
Rounded Rectangle: 14Wayang orang dan ludruk merupakan contoh kecil dari mulai terdepaknya kesenian tradisional akibat globalisasi. Bisa jadi fenomena demikian tidak hanya dialami oleh kesenian Jawa tradisional, melainkan juga dalam berbagai ekspresi kesenian tradisional di berbagai tempat di Indonesia. Sekalipun demikian bukan berarti semua kesenian tradisional mati begitu saja dengan merebaknya globalisasi.
Di sisi lain, ada beberapa seni pertunjukan yang tetap eksis tetapi telah mengalami perubahan fungsi. Ada pula kesenian yang mampu beradaptasi dan mentransformasikan diri dengan teknologi komunikasi yang telah menyatu dengan kehidupan masyarakat, misalnya saja kesenian tradisional “Ketoprak” yang dipopulerkan ke layar kaca oleh kelompok Srimulat. Kenyataan di atas menunjukkan kesenian ketoprak sesungguhnya memiliki penggemar tersendiri, terutama ketoprak yang disajikan dalam bentuk siaran televisi, bukan ketoprak panggung. Dari segi bentuk pementasan atau penyajian, ketoprak termasuk kesenian tradisional yang telah terbukti mampu beradaptasi dengan perubahan zaman. Selain ketoprak masih ada kesenian lain yang tetap bertahan dan mampu beradaptasi dengan teknologi mutakhir yaitu wayang kulit. Beberapa dalang wayang kulit terkenal seperti Ki Manteb Sudarsono dan Ki Anom Suroto tetap diminati masyarakat, baik itu kaset rekaman pementasannya, maupun pertunjukan secara langsung. Keberanian stasiun televisi Indosiar yang sejak beberapa tahun lalu menayangkan wayang kulit setiap malam minggu cukup sebagai bukti akan besarnya minat masyarakat terhadap salah satu khasanah kebudayaan nasional kita.
Rounded Rectangle: 15 Bahkan Museum Nasional pun tetap mempertahankan eksistensi dari kesenian tradisonal seperti wayang kulit dengan mengadakan pagelaran wayang kulit tiap beberapa bulan sekali dan pagelaran musik gamelan tiap satu minggu atau satu bulan sekali yang diadakan di aula Kertarajasa, Museum Nasional.








BAB IV
PENUTUP
4.1 KESIMPULAN
Rounded Rectangle: 16      Kebudayaan nasional yang berlandaskan pancasila adalah perwujudan cipta, karya dan karsa bangsa Indonesia dan merupakan keseluruhan daya upaya manusia Indonesia untuk mengembangkan harkat dan martabat sebagai bangsa, serta diarahkan untuk memberikan wawasan dan makna pada pembangunan nasional dalam segenap bidang kehidupan bangsa. Dengan demikian Pembangunan Nasional merupakan pembangunan yang berbudaya.
4.2 SARAN
      Budaya daerah merupakan faktor utama berdirinya kebudayaan nasional,   maka segala sesuatu yang terjadi pada budaya daerah akan sangat mempengaruhi budaya nasional.Atas dasar itulah, kita semua mempunyai kewajiban untuk menjaga, memelihara dan melestarikan budaya baik budaya lokal atau budaya daerah maupun budaya nasional,             karena budaya merupakan bagian dari kepribadian bangsa.




Rounded Rectangle: 17DAFTAR PUSTAKA
·         www.wikipedia.indonesia.com
·         www.google.com
·         www.anehahira.com
·         Rustandi.blogspot.com