BAB 1.
PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
1) Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan Dan Kompetensi yang Diharapkan
1. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahan kan kemerdekaan sampai hingga era pengisian kemerdakaan. Menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda tersebut ditanggapi oleh bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai – nilai perjuangan bangsa yang senantiasa tumbuh dan berkembang.Kesamaan nilai-nilai ini dilandasi oleh jiwa, tekad, dan semangat kebangsaan.Kesemuanya itu tumbuh menjadi kekuatan yang mampu mendorong proses terwujudnya Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam wadah Nusantara.
Semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar bias dalam masa Perjuangan Fisik. Sedangkan dalam menghadapi globalisasi dan menatap masa depan untuk mengisi kemerdekaan,kita memerlukan Perjumgan Non Fisik sesuai dengan bidang profesi masing – masing. Perjuangan ini pun dilandasi oleh nilai-nilai perjungan bangsa Indonesia, sehingga kita tetap memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, siakap dan perilaku yang cinta tanah air, dan mengutamakan persatuan serta kesatuan bangsa dalam rangka bela Negara demi tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Perjuangan Non Fisik sesuai bidang profesi masing-masing tersebut memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga Indonesia pada umumnya dan mahasiswa sebagai calon cendekiawan pada khususnya, yaitu melaui Pendidikan Kewarganegaraan.
2. Kompetensi Yang Diharapkan Dari Pendidikan Kewarganegaraan
a. Hakikat Pendidikan
Pendidikan Kewarganegaraan dimaksudkan agar kita memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela Negara dan memiliki pola piker, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasrkan Pancasila.
b. Kemampuan Warga Negara
Kualitas warga negara akan ditentukan terutama oleh keyakinan dan sikap hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di samping derajat penguasaan imu pengetahuan dan teknologi yang dipelajarinya.
c. Menumbuhkan Wawasan Warga Negara
Menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara , sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, Wawasan nusantara , serta Ketahanan Nasional dalam diri para mahasiswa calon sarjana/ilmuwan warga negara Negara Kesatuan Republik Indonesia.
d. Dasar pemikiran pendidikan kewarganegaraan
Undang-undang Nomor 2 tahun 1989 tentan Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa kurikulum dan isi pendidikan nasional memuat Pendidikan Pacasila, Pendidikan Agama, Dan Pendidikan Kewarganegaraan terus ditingkatkan dan dikembangkan di semua jalur, jenis, dan jenjang pendidikan.
e. Kompetensi yang Diharapkan
Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawad dari peserta didik.
2) Pemahaman tentang Bangsa, Negara Hak dan Kewajiban Warga Negara, Hubungan Warga negara dengan Negara atas dasar Demokrasi, Hak Asasi Manusia (HAM), dan Bela Negara
1. Pengertian dan Pemahaman tentang Bangsa dan Negara
a. Pengertian Bangsa
Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuanbahasa dan wilayah tertentu di muka bumi (Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua, Depdikbud, halaman 89).
b. Pengertian Dan Pemahaman Negara
1) Pengertian Negara
Negara adalah satu perserikatan yng melaksanakan satu pemerintahan melalui hokum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa untuk ketertiban sosial dalam satu wilayah tertentu .
2) Teori Terbentuknya Negara
a) Teori Hukum Alam. (Plato dan Aristoteles).
b) Teori Ketuhanan. (Islam + Kristen).
c) Teori Perjanjian (Thomas Hobbes ).
3) Unsur Negara
a) Bersifat Konstitutif.
Wilayah , rakyat , dan Pemerintahan yang berdaulat.
b) Bersifat Deklaratif.
c) De jure dan de facto.
2. Negara dan Warga Negara dalam Sistem Kenegaraan di Indonesia
Kewajiban negara terhadap warganya pada dasarnya adalah memberikan kesejahteraan hidup dan keamanan lahir dan batin sesuai dengan sistem demokrasi yang dianut. Negara juga wajib melindungi hak asasi warganya sebaga manusia secara individu (HAM).
3. Proses Bangsa yang Menegara
· Pertama.
Terjadinya Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan suatu proses yang tidak sekedar dimulai dari proklamasi.
· Kedua.
Adanya proklamasi tidak berarti bahwa kita telah “selesai” bernegara.
· Ketiga.
Kita harus menuju keadaan merdeka, berdaualat< bersatu, adil dan makmur.
· Keempat.
Terjadinya negara adalah kehendak seluruh bangsa.
· Kelima.
Bahwa bangsa Indonesi bernegara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (pelaksanaannya) didasarkan kepada kemanusiaan yang adil dan beradab.
4. Pemahaman Hak dan Kewajiban Warga Negara
1) Pasal 26, ayat (1)yang menjadi warga negara adalahorang – orang bangsa Indonesia dan orang – orang bangsa lain yang disahkan oleh undang – undang sebagai warga negara.
2) Pasal 27, Ayat (1) Hak dan Kewajiban Warga Negara untuk ikut bela serta dalam pembelaan negara.
5. Hubungan Warga Negara dan Negara
Hubungan warga dan negara di Indonesia diatur dalam pasal 27 – 34 sebagaimana di jelaskan sebagai berikut :
a. Siapakah Warga Negara ?
Pasal 26, ayat (1)yang menjadi warga negara adalah orang – orang bangsa Indonesia dan orang – orang bangsa lain yang disahkan oleh undang – undang sebagai warga negara.
Syarat – syarat menjadi warga negara juga ditetapkan oleh undang – undang (Pasal 26 ayat).
b. Kesamaan Kedudukan dalam Hukum dan Pemerintahan
Pasal 27, Ayat (1) menyatakan tentang kedudukan arga negara di dalam hokum dan pemerintahan dan kewajiban warga negara dalam menjunjung hokum dan pemerintahan tanpa pengecualian.
c. Hak Atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak Bagi Kemanusiaan
Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa tiap – tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan .
d. Kemerdakaan Berserikat dan Berkumpul
Pasal 28 UUD 1945 menetapakan hak warga negara dan penduduk untuk Berserikat dan Berkumpul, mengeluarkan pikiran melaui lisan maupun tulisan dan sebagainya.
e. Kemerdekaan Memeluk Agama
Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 menyatakan: “Negara berdasarkan atas ketuhanan Yang Maha Esa”.
f. Hak dan Kewajiban Bela Negara
Pasal 3 ayat (1) UUD 1945 menyatakan hak dan kewajiban setiap warga negarauntuk ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
g. Hak Mendapat Pengajaran
Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 menetapkan bahwa tiap – tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
h. Kebudayaan Nasional Indonesia
Pasal 32 menetapkan bahwa pemerintah hendaknya memajukan kebudayaan nasional Indonesia.
i. Kesejahteraan Sosial
Pasal 33 dan 34 UUD 1945 mengatur kesejahteraan sosial..
6. Pemahaman tentang Demokrasi
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari/oleh/untuk rakyat (demos).
Demokrasi Indonesia adalah suatu sistem pemerintahan berdasarkan kedaulatan rakyat dalam bentuk musyawarah untuk mufakat untuk memecahkan masalah – masalah kehidupan berbangsa dan bernegara demi terwujudnya suatu kehidupan masyarakat yang adil dan makmur, merata secara material dan spiritual.
Rumuan diatas menekankan :
1. Kedaulatan rakyat, karena Demokrasi Indonesi menolak niat manipulasi kekuasaan rakyat, seperti yang lazim berlangsung pada:
a. Demokrasi liberal yang dijalankan oleh kelompok pemilik modal;
b. Demokrasi rakyat yang dijalankan oleh kelompok yang karena kelihaiannya berhasil merebut, menguasai, dan mengendalikan partai atau negara.
2. Bentuk musyawarah mufakat karena bentuk ini lebih berorientas pada kepentingan masyarakat umum dan bukan individu.
3. Sosialisai Demokrasi Indonesia akan terlihat dalam gerak langkah mekanismenya.
Mekanisme Demokrasi Indonesia pada dasarnya adalahkeseluruhan langkah pelaksnaan kekuasaab pemerintah rakyat yang dijiawai oleh nilai – nilai falsafah Pancasila dan yang berlangsung menurut ukum yang berkiblat pada kepentingan, aspirsi, dan kesejahteraan rakyat banyak.
7. Pemahaman tentang Hak Asasi Manusia
Di dalam Mukadimah Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang telah disetujui dan diumumkan oleh Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa Nomor 217 A (III) tanggal 10 Desember 1928 terdapat pertimbangan-pertimbangan berikut:
1. Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak-hak yang sama dan tidak terasingkan.
2. Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak-hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan-perbutan bengis.
3. 3. Menimbang bahwa hak-hak manusia perlu dilindungi oleh peraturan hokum supaya orang tidak akan terpaksa memilih pemerontakan sebagai usaha yang terakhir guna menentang kelaliman dan penjajahan.
4. Meimban bahwa persahabatn antara negara-nagara perlu dianjurkan.
5. Meninbang bahwa bangsa-bangsa dari anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam piagam telah menyatakan sekali lagi kepercayaan mereka atas hak-hak dasar dari manusia.
6. Menimbang bahwa negara-negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak-hak manusia dan kebebasan-kebebasan asas dalam kerja sama dengan PBB.
7. Menimbang bahwa pengertian umum terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini adalah penting sekali untuk pelaksanaan janji ini secara benar.
8. Kerangka Dasar Kehidupan Nasional Meliputi Keterkaitan antara Falsafah Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional
Konsepsi Hubungan antara Pancasila dan Bangsa
Penduduk yang ada di Nusantara ini menyatakan dirinya sebagai satu bangsa, yaitu Indonesia, sejak tanggal 28 Oktober 1928 yang dikenal sebagai Hari Sumpah Pemuda. Pada zaman kerajaan, walaupum filosofi tentang kebenaran yang hakiki dari sila-sila yang terdapat dalam pancasila sudah diakui, penduduk Nusantara secara kelompok belum dinyatakan sebagai bangsa karena filosofi Pancasila tersebut lebih tepat ditujukan pada bangsa yang sudah jelas ada namanya; bangsa Indonesia.
bahwa sila-sila dalam pancasila menjadi falsafah bagi bangsa Indonesia.Ini artinya adalah bahwa yag menjadi cita-cita dalam setiap upaya melakukan pekerjaan dan kebenaran yang dituju oleh bangsa Indonesia.
9. Landasan Hubungan UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Proklamasi Kemerdekaan bangsa Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 dalam hal ini yang merdeka adalah bangsa Indonesia, bukan negara, karena syarat negara adalah adanya wilayah, penduduk, dan pemerintahan. Syarat mengenau wilayah dan penduduk telah terpenuhi namum pemerintahan belum ada. Hal ini terlihat pada penandatanganan teks Proklamasi tersebut, di mana tertera “atas nama bangsa Indonesia” bukan kepela pemerintahan.
Dengan kondisi seperti itu bangsa Indonesia lalu membentuk PPKI. PPKI membentuk KNIP yang bertugas membuat UUD dan menunjuk Presiden dan Wapres. Akhirnya pada tanggal 18 Agustus 1945, UUD tersebut diterima sebagai UUD Negara yang selanjutnya dikenal dengan UUD 1945. Soekarno dan Hatta ditunjuk sebagai Presiden dan Wapres. Pada tanggal 18 Agustus 1945 berdirilah secararesmi sebuah NKRI yang mendapat pengakuan dari berbagai negara. Karena itu, UUD 1945 menjadi landasan konstitusi NKRI.
10. Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
Pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi hrus terus ditingkatkan guna menjawab tantangan masa depan, sehingga para alumni memiliki semangat juang dan kesadaran Bela Negara yang tinggi sesuai bidang profesi masing-masing demi tetap tegak dan utuhnya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
BAB II
WAWASAN NUSANTARA
A. Wawasan Nasional Suatu Bangsa
Kehidupan suatu bangsa dan negara senantiasa dipengaruhi oleh perkembangan lingkungan strategis. Karena itu, wawasan itu harus mampu memberi inspirasi pada suatu bangsa dalam menghadapi berbagai hambatan dan tantangan yang ditimbulkan oleh lingkungan strategis dan dalam mengejar kekjayaannya.
Dengan demikian, wawasan nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung (melalui interaksi dan interrelasi) dan dalam pembangunannya di lingkungan nasional (termasuk local dan propinisional), regional, serta global.
B. Teori-Teori Kekuasaan
a. Paham Machiavelli (abad XVII)
Menurut Machiavelli menerapkan dalil-dalil berikut:
Pertama, segala cara dihalalkan dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan; kedua, untuk menjaga kekuasaan rezim, politik adu domba (“deviden et impera”) adalah sah; dan ketiga, dalam dunia politik (yang disamakan dengan kehidupan binatang buas), yang kuat pasti dapat bertahan dan menang.
b. Paham Kaisar Napoleon Bonaparte (abad XVIII)
Napoleon berpendapat bahwa perang di masa yang akan depan akan merupakan perang total yang mengerahkan segala daya upaya dan kekuatan nasional.
c. Paham Jendral clausewitz(abad XVIII)
Menurut clausewitz perang merupakan kelanjutan politik dengan cara lain. Baginya, peperangan adalah sah-sah saja untuk mencapai suatu tujuan nasional suatu bangsa.
d. Paham Feuerbach dan Hegel
- Kapitalis dan komunisme
- Perdagangan bebas
e. Paham Lenin(XIX)
Perang atau pertumpahan darah atau revolusi di seluruh dunia adalah sah dalam rangka mengkomuniskan seluruh bangsa di dunia.
f. Paham Lucian W.Pye dan Sidney
Adanya unsur-unsur subyektivitas dan psikologis dalam tatanan dinamika kehidupan politik suatu bangsa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar