Lollapalooza

Kamis, 05 Desember 2013

Liberalisasi Perdagangan dan Proteksi



1.1 Liberalisasi Perdagangan
            Sudah banyak studi yang mengungkapkan peranan perdagangan yang lebih bebas terhadap perekonomian, baik terhadap volume perdagangan, nilai perdagangan, maupun pendapatan nasional. EPG mengusulkan agar perdagangan bebas di kawasan Asia Pasifik dilaksanakan sepenuhnya tahun 2020 melalui beberapa tahap. Tahun 2010 pelaksanaan bagi negara maju, tahun 2015 untuk negara industri baru, dan tahun 2020 untuk negara berkembang. Sedang PBF mengusulkan dimulainya tahun 2002 dan diharapkan sepenuhnya tahun 2010. Khusus terhadap Asia, Bank Dunia memproyeksikan kawasan yang menguasai 25 % GNP dunia ini akan menikmati separuh dari peningkatan perdagangan dunia antara sekarang hingga tahun 2000 atau lebih besar ketimbang yang dinikmati AS maupun Uni Eropa. Prof. Garnaut dari Australian National University (ANU) memperkirakan Cina, AS, Jepang, Korsel, dan Indonesia akan melampui negara-negara Uni eropa, termasuk Jerman, pada abad 21 dalam rangking skala perekonomian global.Untuk Indonesia, menurut proyeksi sekretariat GATT. Liberalisasi perdagangan di ASEAN akan menimbulkan serious domestic injury terhadap negara yang ekonominya lemah, seperti berupa tersingkirnya kekuatan-kekuatan ekonomi domestik dalam proses ekonomi sebagai akibat adanya persaingan dari produk-produk luar. Dampak negatif terhadap kekuatan ekonomi domestik tidak akan bisa ditutup oleh dampak positif berupa kenaikan PDB akibat AFTA yang sangat minim.
kawasan Asia Pasifik juga merupakan raksasa. Tiga dari 5 besar negara berpenduduk terbanyak di dunia ada di kawasan ini. Penduduk Cina hampir 1,22 miliar, AS 255 juta, dan Indonesia 210 juta jiwa, membuat kawasan ini benar-benar potensial, baik sebagai pasar maupun faktor produksi.Perkembangan dinamis perekonomian negara-negara Timur dalam beberapa tahun terkahir kian menjanjikan betapa kawasan Asia Pasifik akan mampu menjadi pasar tanpa batas di masa depan. Gairah perusahaan-perusahaan multinasional untuk memasuki Asia Timur belakangan ini merupakan antisipasi nyata bagi seluruh upaya negara dan entitas bisnis untuk bukan hanya memenangkan pengaruh, tetapi lebih dari itu adalah keuntungan ekonomi. Dengan gambaran seperti itu, maka penggabungan 2 lingkaran negara Asia Timur dan Amerika Utara ke dalam APEC mengukuhkan kawasan Pasifik menjadi ‘kawasan masa kini’. Ia bukan hanya menguasai hampir 60% PDB dunia, tetapi juga menguasai potensi kemajuan masa datang.




1.2 Proteksi
1.2.1 Pengertian proteksi
Proteksi adalah upaya pemerintah mengadakan perlindungan pada industri-industri domestik terhadap masuknya barang impor dalam jangaka waktu tertentu. Proteksi bertujuan melindungi, membesarkan, atau mengecilkan kelangsungan industri dalam negeri yang berlaku dalam perdagangan umum. Tindakan tersebut merupakan aktivitas yang dapat dibenarkan, bahwa tidak masuk akal untuk mengimpor barang yang dapat dibuat di dalam negeri
1.2.3 Bentuk Proteksi
Proteksi secara umum ditujukan sebagai tindakan untuk melindungi produksi dalam negeri terhadap persaingan barang impor di pasaran dalam negeri. Secara luas, perlindungan ini juga mencakup untuk promosi ekspor. Sedangkan metode proteksi yang dilakukan menyangkut sistem pungutan tarif (pajak) terhadap barang impor yang masuk ke dalam negeri. Tarif merupakan pajak yang dikenakan atas barang impor. Pajak atas barang impor itu biasanya tertulis dalam bentuk pernyataan surat keputusan (SK) atau undang-undang. Oleh karena itu, setiap importir dapat mempelajarinya sebelum mengimpor suatu barang.Umumnya, tarif atau bea masuk dikenakan secara khusus berdasarkan presentase dari nilai barang impor. Beberapa bentuk proteksi secara garis besarnya adalah, sebagai berkut :
1.       Kuota
Kuota adalah hambatan kuantitaif yang membatasi impor barang secara khusus dengan spesifikasi jumlah unit atau nilai total tertentu per periode waktu. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya ada beberapa pengecualian bagi pemegang lisensi impor atau yang mempunyai hak-hak istimewa (privileges) yang diberikan oleh pemerintah untuk diizinkan memasukkan barang ke dalam negeri.
2.  Perdagangan oleh pemerintah (state trading practices)
Secara khusus, perdagangan atau kegiatan impor yang dilakukan oleh pemerintah atau monopoli impor adalah oleh badan usaha milik negara. Hakikatnya, pemerintah merupakan pelaku utama. Hal ini merupakan pola yang sering dilakukan oleh negara-negara komunis atau sosialis, dengan kata lain merupakan tindakan monopoli impor. Importir mendapat kebebasan administratif untuk memasukkan barang impor. Posisis pemerintah disini bisa sebagai pemegang perusahaan negara yang melakukan impor untuk memenuhi keinginan dan kepentingan nasional.
3) Kontrol devisa (exchange control)
Kontrol devisa merupakan hambatan administrasi atau transaksi yang melibatkan mata uang asing. Kontrol devisa dikenakan pada pembayaran impor dimana semua traksaksi impor harus dengan izin bank sentral, terutama untuk membeli mata uang asing untuk pembayaran impor barang-barang oleh perusahaan. Traksaksi impor-ekspor tersebut dapat dihambat melalui ketidakleluasaan izin administrasi atau transaski yang diberikan.
4) Larangan impor (import prohibition)
Adalah bentuk hambatan langsung, dimana larangan ini merupakan bentuk yang paling ketat dari segala hambatan impor dengan melakukan larangan impor untuk kategori barang tertentu, misalnya untuk barang mewah atau barang terlarang lainnya, seperti obat terlarang, senjata api, dan lain-lain yang membahayakan keamanan negara.Faktor Produksi Tenaga Kerja, Modal Sumber Daya Manusia dan Teknologi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar