Setiap
manusia di dunia ini memerlukan norma-norma untuk kehidupan bermasyarakat. Norma dipahami sebagai aturan
yang berlaku didalam masyarakat yang disertai sanksi bagi individu atau
kelompok bila melanggar aturan tersebut. Norma sangat diperlukan untuk
membangun karakter yang baik dalam masyarakat.
Oleh karena itu, norma adalah kata
yang sangat dibutuhkan dalam berbagai lingkungan dan tindakan dimana
saja di seluruh penjuru dunia ini. Ada 2 jenis norma yang dikenal oleh masyarakat yaitu:
a.
Norma Khusus
Norma
Khusus merupakan aturan yang
berlaku dalam bidang kegiatan atau kehidupan khusus, misalnya aturan olah raga,
aturan pendidikan dan lain-lain
b.
Norma Umum
Norma
Umum norma yang lebih
bersifat umum dan sampai pada tingkat tertentu boleh dikatakan bersifat
universal. Norma umum dibagi lagi menjadi beberapa jenis
yaitu:
·
Norma Sopan Santun
norma yang
mengatur pola perilaku dan sikap lahiriah dalam pergaulan sehari-hari
·
Norma Hukum
norma yang
dituntut keberlakuannya secara tegas oleh masyarakat karena dianggap perlu dan
niscaya demi keselamatan dan kesejahteraan manusia dalam kehidupan
bermasyarakat.
·
Norma Moral
aturan
mengenai sikap dan perilaku manusia sebagai manusia.
Etika
merupakan bagian dari norma yang berlau di masyarakat. Karena pengertian etika
sendiri adalah kebiasaan
hidup yang baik, baik pada diri seseorang maupun pada suatu masyarakat.
Jenis-jenis etika yang dikenal oleh masyarakat ada dua yaitu:
a.
Etika Teleologi
Dari
kata Yunani, telos
= tujuan,
Mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan
tujuan yang mau dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibat yang
ditimbulkan oleh tindakan itu.
Di
dalam Etika ini terbagi menjadi beberapa bagian, antara lain:
·
Egoisme Etis
Pandangan egoisme adalah bahwa tindakan dari setiap orang
pada dasarnya bertujuan untuk mengejar pribadi dan memajukan dirinya sendiri.
Satu-satunya tujuan tindakan
moral setiap orang adalah mengejar kepentingan pribadi dan memajukan dirinya.
·
Utilitarianisme
Berasal dari bahasa latin utilis yang
berarti “bermanfaat”.
Menurut teori ini suatu perbuatan adalah
baik jika membawa manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut bukan saja satu dua orang melainkan masyarakat sebagai
keseluruhan.
Utilitarianisme, dibedakan menjadi dua macam yaitu
utilitarianisme
Perbuatan (Act Utilitarianism) dan utilitarianisme Aturan (Rule Utilitarianism)
b.
Deontologi
Istilah
deontologi berasal dari kata Yunani ‘deon’
yang berarti kewajiban.‘Mengapa perbuatan ini baik dan perbuatan itu harus
ditolak sebagai buruk’, deontologi menjawab : ‘karena perbuatan pertama menjadi
kewajiban kita dan karena perbuatan
kedua dilarang’.
c.
Teori Hak
Teori
Hak merupakan suatu aspek dari teori
deontologi, karena berkaitan dengan kewajiban. Hak dan kewajiban bagaikan dua
sisi uang logam yang sama.
d.
Teori Keutamaan
Keutamaan
bisa didefinisikan sebagai berikut :
disposisi watak yang telah
diperoleh seseorang dan memungkinkan dia untuk bertingkah laku baik secara moral.
Contoh
keutamaan :
·
Kebijaksanaan
·
Keadilan
·
Suka bekerja keras
·
Hidup yang baik
Di dalam kehidupan
berekonomi, kita memerlukan etika bisnis di dalamnya. Etika bisnis mempunyai berbagai macam prinsip yaitu:
a.
Prinsip Otonomi
Otonomi
adalah sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak
berdasarkan kesadaran sendiri tentang apa yang dianggapnya baik untuk
dilakukan.
b.
Prinsip Kejujuran
Kejujuran
yang dimaksud disini adalah kejujuran dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak,
dalam penawaran barang dan
jasa dengan mutu dan harga sebanding dan dalam hubungan kerja intern dalam suatu
perusahaan
c.
Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama
sesuai dengan aturan yang adil dan
sesuai dengan kriteria yang rasional objektif dan dapat dipertanggung jawabkan
d.
Prinsip Saling Menguntungkan
Prinsip ini menuntut agar bisnis dijalankan sedemikian rupa sehingga
menguntungkan semua pihak. Dalam bisnis yang kompetitif, prinsip ini menuntut
agar persaingan bisnis haruslah melahirkan suatu win-win solution
e.
Prinsip Integritas Moral
Prinsip ini dihayati sebagai tuntutan internal dalam diri pelaku bisnis
atau perusahaan agar dia menjalankan bisnis dengan tetap menjaga nama baiknya
atau nama baik perusahaan
Salah
satu pendekatan yang dikenal di dalam etika bisnis adalah pendekatan
stakeholdes. Pendekatan stakeholdes terdiri dari 2 kelompok yaitu:
a. Kelompok primer
Pemilik modal atau saham, kreditor, karyawan, pemasok,
konsumen, penyalur dan pesaing atau rekanan. Perusahaan harus menjalin relasi
bisnis yang baik dan etis dengan kelompok ini
b. Kelompok sekunder
Pemerintah setempat, pemerintah asing, kelompok
sosial, media massa, kelompok pendukung, masyarakat
Di dalam etika
teleologi terdapat etika utilitiarisme. Kriteria dan prinsip di dalam etika
utiliarisme antara lain:
a.
Pertama,
MANFAAT
b.
Kedua,
MANFAAT TERBESAR
c.
Ketiga,
MANFAAT TERBESAR BAGI SEBANYAK MUNGKIN ORANG
Nilai positif etika
utilitiarisme antara lain:
a.
Pertama,
Rasionalitas.
b.
Kedua,
Utilitarianisme sangat menghargai kebebasan setiap pelaku moral.
c.
Ketiga,
Universalitas
Kelemahan
dari etika utilitiarisme yaitu:
a. Pertama, manfaat merupakan konsep yg begitu luas shg
dalam kenyataan praktis akan menimbulkan kesulitan yg tidak sedikit
b. Kedua, etika utilitarisme tidak pernah menganggap
serius nilai suatu tindakan pd dirinya sendiri dan hanya memperhatikan nilai
suatu tindakan sejauh berkaitan dg akibatnya.
c. Ketiga, etika utilitarisme tidak pernah menganggap
serius kemauan baik seseorang
d. Keempat, variabel yg dinilai tidak semuanya dpt
dikualifikasi.
e. Kelima, seandainya ketiga kriteria dari etika
utilitarisme saling bertentangan, maka akan ada kesulitan dlam menentukan
proiritas di antara ketiganya
f. Keenam, etika utilitarisme membenarkan hak kelompok
minoritas tertentu dikorbankan demi kepentingan mayoritas
Ada beberapa syarat
untuk beberapa tanggung jawab sosial perusahaan yaitu:
a.
Syarat bagi tanggung jawab moral
·
Tindakan
itu dijalankan oleh pribadi yang rasional
·
Bebas
dari tekanan, ancaman, paksaan atau apapun namanya
·
Orang
yang melakukan tindakan tertentu memang mau melakukan tindakan
itu
b.
Syarat bagi status perusahaan
Terdapat dua pandangan (Richard T. De George, Business
Ethics, hlm.153), yaitu:
·
Legal-creator,
perusahaan sepenuhnya ciptaan hukum, karena itu ada hanya berdasarkan hokum
·
Legal-recognition,
suatu usaha bebas dan produktif
c.
Syarat bagi argumen yang menentang
perlunya keterlibatan sosial perusahaan
·
Tujuan
utama Bisnis adalah Mengejar Keuntungan Sebesar-besarnya
·
Tujuan
yang terbagi-bagi dan Harapan yang membingungkan
·
Biaya
Keterlibatan Sosial
·
Kurangnya
Tenaga Terampil di Bidang Kegiatan Sosial
d.
Syarat bagi argumen yang mendukung
perlunya keterlibatan sosial perusahaan
·
Tujuan
utama Bisnis adalah Mengejar Keuntungan Sebesar-besarnya
·
Tujuan
yang terbagi-bagi dan Harapan yang membingungkan
·
Biaya
Keterlibatan Sosial
·
Kurangnya
Tenaga Terampil di Bidang Kegiatan Sosial
Ada
beberapa paham tradisional dalam bisnis yaitu:
a. Keadilan
Legal
Menyangkut hubungan antara individu atau kelompok
masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua orang atau kelompok
masyarakat diperlakukan secara sama oleh
negara di hadapan hukum
b. Keadilan
Komutatif
Mengatur hubungan yg adil atau fair antara orang yg
satu dg yg lain atau warga negara satu dg warga negara lainnya.
Menuntut agar dalam interaksi sosial antara warga
satu dengan yang lainnya tidak boleh ada pihak yg dirugikan hak dan
kepentingannya.
Jika diterapkan dalam bisnis, berarti relasi bisnis
dagang harus terjalin dalam hubungan yg setara dan seimbang antara pihak yg
satu dg lainnya. Dalam bisnis, keadilan komutatif disebut sebagai keadilan
tukar. Dengan kata lain keadilan komutatif menyangkut pertukaran yg fair antara
pihak-pihak yg terlibat. Keadilan ini menuntut agar baik biaya maupun
pendapatan sama-sama dipikul secara seimbang.
c. Keadilan
Distributif
Keadilan distributif (keadilan ekonomi) adl
distribusi ekonomi yg merata atau yg dianggap merata bagi semua warga negara.
Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi atau
hasil-hasil pembangunan.
Macam-macam hak pekerja yang ada di
dalam etika bisnis yaitu:
a. Hak Atas Pekerjaan
Hak
atas pekerjaan merupakan hak azasi manusia,karena :
Pertama:
kerja melekat pada tubuh manusia. Kerja adalah aktifitas tubuh dan karena itu
tidak bisa dilepaskan atau difikirkan lepas dari tubuh manusia.
Kedua:
kerja merupakan perwujudan diri manusia, melalui kerja manusia merealisasikan
dirinya sebagai manusia dan sekaligus membangun hidup dan lingkungannya yang
lebih manusiawi. Maka melalui kerja manusia menjadi manusia, melalui kerja
mamnusia menentukan hidupnya sendiri sebagai manusia yang mandiri.
Ketiga:
hak atas kerja juga merupakan salah satu hak asasi manusia karena kerja
berkaitan dengan hak atas hidup, bahkan hak atas hidup yang layak.
b. Hak atas upah yang adil
Hak
atas upah yang adil merupakan hak legal yang diterima dan dituntut seseorang
sejak ia mengikat diri untuk bekerja pada suatu perusahaan. Dengan hak atas
upah yang adil sesungguhnya bahwa:
Pertama:
Bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan upah, artinya setiap pekerja berhak
untuk dibayar.
Kedua:
setiap orang tidak hanya berhak memperoleh upah, ia juga berhak memperoleh upah
yang adil yaitu upah yang sebanding dengan tenaga yang telah disumbangkannya.
Ketiga:
bahwa perinsipnya tidak boleh ada perlakuan yang berbeda atau diskriminatif
dalam soal pemberian upah kepada semua karyawan, dengan kata lain harus berlaku
prinsip upah yang sama untuk pekerjaan yang sama.
c.
Hak untuk
berserikat dan berkumpul
Untuk
bisa memperjuangkan kepentingannya, khususnya hak atas upah yang adil, pekerja
harus diakui dan dijamin haknya untuk berserikat dan berkumpul. Yang bertujuan
untuk bersatu memperjuangkan hak dan kepentingan semua anggota mereka. Menurut
De Geroge, dalam suatu masyarakat yang adil, diantara perantara-perantara yang
perlu untuk mencapai suatu sistem upah yang adil, serikat pekerja memainkan
peran yang penting.
d. Hak atas perlindungan kesehatan dan keamanan
Selain
hak-hak diatas, dalam bisnis modern sekarang ini semakin dianggap penting bahwa
para pekerja dijamin keamanan, keselamatan dan kesehatannya. Karena itu pada
tempatnya pekerja diasuransikan melalui asuransi kecelakaan dan kesehatan. Ini
terutama dituntut pada perusahaan yang bergerak dalam bidang kegiatan yang
penuh resiko. Karena itu perusahaan punya kewajiban moral untuk menjaga dan
menjamin hak ini, paling kurang dengan mencegah kemungkinan hidup pekerjanya
terancam dengan menjamin hak atas perlindungan keamanan, keselamatan dan
kesehatan kerja
e.
Hak untuk
diproses hukum secara sah
Hak
ini terutama berlaku ketika seorang pekerja dituduh dan diancam dengan hukuman
tertentu karena diduga melakukan pelanggaran atau kesalahan tertentu. pekerja
tersebut wajib diberi kesempatan untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, dan
kalau ternyata ia tidak bersalah ia wajib diberi kesempatan untuk membela diri.
f.
Hak untuk
diperlakukan secara sama
Pada
perinsipnya semua pekerja harus diperlakukan secara sama, secara fair. Artinya
tidak boleh ada diskriminasi dalam perusahaan entah berdasarkan warna kulit,
jenis kelamin, etnis, agama dan semacamnya, baik dalam sikap dan perlakuan,
gaji, maupun peluang untuk jabatan, pelatihan atau pendidikan lebih lanjut.
Macam-macam dari whistle blowing
yaitu :
Whistle
blowing adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang
karyawan untuk membocorkan kecurangan entah yang dilakukan oleh perusahaan atau
atasannya kepada pihak lain. Pihak yang dilapori itu bisa saja atasan yang lebih
tinggi atau masyarakat luas.
Ada
dua macam whistle blowing :
a. Whistle blowing internal
Hal
ini terjadi ketika seorang atau beberapa orang karyawan tahu mengenai
kecurangan yang dilakukan oleh karyawan lain atau kepala bagiannya kemudian
melaporkan kecurangan itu kepada pimpinan perusahaan yang lebih tinggi.
Motivasi utama dari whistle blowing adalah motivasi moral: demi mencegah kerugian
bagi perusahaan tersebut.
Motivasi
moral ada dua macam motivasi moral baik dan motivasi moral buruk. Untuk mencegah kekeliruan ini dan demi
mengamankan posisi moralnya, karyawan pelapor perlu melakukan beberapa langkah:
·
Cari peluang kemungkiann dan cara yang
paling cocok tanpa menyinggung perasaan untuk menegur sesama karyawan atau
atasan itu.
·
Karyawan itu perlu mencari dan
mengumpulkan data sebanyak mungkin sebagai pegangan konkret untuk menguatkan
posisinya, kalau perlu disertai dengan saksi-saksi kuat.
b. Whistle blowing eksternal
Menyangkut
kasus dimana seorang pekerja mengetahui kecurangan yang dilakukan
perusahaannnya lalu membocorkannya kepada masyarakat karena dia tahu bahwa
kecurangan itu akan merugikan masyarakat.
Misalnya;
manipulasi kadar bahan mentah dalam formula sebuah produk. Motivasi utamanya
adalah mencegah kerugian bagi masyarakat atau konsumen. Pekerja ini punya
motivasi moral untuk membela kepentingan konsumen karena dia sadar semua
konsumen adalah manusia yang sama dengan dirinya dan karena itu tidak boleh
dirugikan hanya demi memperoleh keuntungan.
Tentu
saja hal yang perlu diperhatikan adalah langkah yang tepat sebelum sampai
membocorkan kasus itu ke luar, khususnya untuk mencegah sebisa mungkin agar
nama perusahaan tidak tercemar karena laporan itu kecuali kalau terpaksa.
·
Memastian bahwa kerugian yang
ditimbulkan oleh kecurangan tersebut sangat serius dan berat dan merugikan
banyak orang. Dalam hal ini etika utilitarianisme dapat dipakai sebagai dasar
pertimbangan.
·
Kalau menurut penilaiannya kecurangan
itu besar, serius dan berakibat merugikan banyak orang, membawa kasus tersebut
kepada staf manajemen untuk mencari jalan untuk memperbaiki dan menghentikan
kecurangan itu.
Kontrak
bisa dikatakan baik dan adil bila :
a. Kedua
belah pihak mengetahui sepenuhnya hakikat dan kondisi persetujuan yang mereka
sepakat
b. Tidak
ada pihak yang memalsukan fakta tentang kondisi dan syarat-syarat kontrak
c.
Tidak ada pemaksaan
d. Tidak
mengikat untuk tindakan yang bertentangan dengan moralitas
e.
Perangkat pengendali Untuk menjamin
Kedua pihak :
·
Aturan moral dalam hati sanubari
·
Aturan hukum yang memberikan sanksi
Kedua
perangkat tersebut diberlakukan karena dua alasan:
·
Posisi konsumen yang lebih lemah,terutam
untuk pasar monopolistis
·
Konsumen membiayai produsen dalam
penyediaan kebutuhan
Kewajiban Produsen antara lain:
a.
Memenuhi
ketentuan yang melekat pada produk
b. Menyingkapkan semua informasi
c.
Tidak
mengatakan yang tidak benar tentang produk yang diwarkan
Pertimbangan
Gerakan Konsumen antara lain:
a.
Produk
yang semakin banyak dan rumit
b. Terspesialisasinya jenis jasa
c.
Pengaruh
iklan terhadap kehidupan konsumen
d. Keamanan produk yang tidak diperhatikan
e.
Posisi
konsumen yang lemah
Fungsi iklan dapat dibagi menjadi dua
(2) yaitu:
a.
Iklan berfungsi sebagai pemberi informasi
Pada fungsi ini iklan merupakan
media untuk menyampaikan informasi yang sebenarnya kepada masyarakat tentang
produk yang akan atau sedang ditawarkan di pasar. Pada fungsi ini iklan
membeberkan dan menggambarkan seluruh kenyataan serinci mungkin tentang suatu
produk. Tujuannya agar calon konsumen dapat mengetahui dengan baik produk itu,
sehingga akhirnya memutuskan untuk membeli produk tersebut
b.
Iklan berfungsi sebagai pembentuk opini
(pendapat) umum
Pada fungsi ini iklan mirip
dengan fungsi propaganda politik yang berupaya mempengaruhi massa pemilih.
Dengan kata lain, iklan berfungsi menarik dan mempengaruhi calon konsumen untuk
membeli produk yang diiklankan. Caranya dengan menampilkan model iklan yang
persuasif, manipulatif, tendesus dengan maksud menggiring konsumen untuk
membeli produk. Secara etis, iklan manipilatif jenis dilarang, karena
memanipulasi manusia dan merugikan pihak lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar