1.1 Liberalisasi
Perdagangan
Sudah banyak
studi yang mengungkapkan peranan perdagangan yang lebih bebas terhadap
perekonomian, baik terhadap volume perdagangan, nilai perdagangan, maupun
pendapatan nasional. EPG mengusulkan agar perdagangan bebas di kawasan Asia
Pasifik dilaksanakan sepenuhnya tahun 2020 melalui beberapa tahap. Tahun 2010
pelaksanaan bagi negara maju, tahun 2015 untuk negara industri baru, dan tahun
2020 untuk negara berkembang. Sedang PBF mengusulkan dimulainya tahun 2002 dan
diharapkan sepenuhnya tahun 2010. Khusus terhadap Asia, Bank Dunia
memproyeksikan kawasan yang menguasai 25 % GNP dunia ini akan menikmati separuh
dari peningkatan perdagangan dunia antara sekarang hingga tahun 2000 atau lebih
besar ketimbang yang dinikmati AS maupun Uni Eropa. Prof. Garnaut dari
Australian National University (ANU) memperkirakan Cina, AS, Jepang, Korsel,
dan Indonesia akan melampui negara-negara Uni eropa, termasuk Jerman, pada abad
21 dalam rangking skala perekonomian global.Untuk Indonesia, menurut proyeksi
sekretariat GATT. Liberalisasi perdagangan di ASEAN akan menimbulkan serious
domestic injury terhadap negara yang ekonominya lemah, seperti berupa
tersingkirnya kekuatan-kekuatan ekonomi domestik dalam proses ekonomi sebagai
akibat adanya persaingan dari produk-produk luar. Dampak negatif terhadap
kekuatan ekonomi domestik tidak akan bisa ditutup oleh dampak positif berupa
kenaikan PDB akibat AFTA yang sangat minim.
kawasan Asia Pasifik juga merupakan raksasa. Tiga dari 5 besar
negara berpenduduk terbanyak di dunia ada di kawasan ini. Penduduk Cina hampir
1,22 miliar, AS 255 juta, dan Indonesia 210 juta jiwa, membuat kawasan ini
benar-benar potensial, baik sebagai pasar maupun faktor produksi.Perkembangan dinamis
perekonomian negara-negara Timur dalam beberapa tahun terkahir kian menjanjikan
betapa kawasan Asia Pasifik akan mampu menjadi pasar tanpa batas di masa depan.
Gairah perusahaan-perusahaan multinasional untuk memasuki Asia Timur belakangan
ini merupakan antisipasi nyata bagi seluruh upaya negara dan entitas bisnis
untuk bukan hanya memenangkan pengaruh, tetapi lebih dari itu adalah keuntungan
ekonomi. Dengan gambaran seperti itu, maka penggabungan 2 lingkaran negara Asia
Timur dan Amerika Utara ke dalam APEC mengukuhkan kawasan Pasifik menjadi
‘kawasan masa kini’. Ia bukan hanya menguasai hampir 60% PDB dunia, tetapi juga
menguasai potensi kemajuan masa datang.
1.2 Proteksi
1.2.1 Pengertian
proteksi
Proteksi adalah upaya pemerintah mengadakan perlindungan pada
industri-industri domestik terhadap masuknya barang impor dalam jangaka waktu
tertentu. Proteksi bertujuan melindungi, membesarkan, atau mengecilkan
kelangsungan industri dalam negeri yang berlaku dalam perdagangan umum.
Tindakan tersebut merupakan aktivitas yang dapat dibenarkan, bahwa tidak masuk
akal untuk mengimpor barang yang dapat dibuat di dalam negeri
1.2.3 Bentuk Proteksi
Proteksi secara umum ditujukan sebagai tindakan untuk melindungi
produksi dalam negeri terhadap persaingan barang impor di pasaran dalam negeri.
Secara luas, perlindungan ini juga mencakup untuk promosi ekspor. Sedangkan
metode proteksi yang dilakukan menyangkut sistem pungutan tarif (pajak)
terhadap barang impor yang masuk ke dalam negeri. Tarif merupakan pajak yang
dikenakan atas barang impor. Pajak atas barang impor itu biasanya tertulis
dalam bentuk pernyataan surat keputusan (SK) atau undang-undang. Oleh karena
itu, setiap importir dapat mempelajarinya sebelum mengimpor suatu barang.Umumnya,
tarif atau bea masuk dikenakan secara khusus berdasarkan presentase dari nilai
barang impor. Beberapa bentuk proteksi secara garis besarnya adalah, sebagai
berkut :
1.
Kuota
Kuota adalah hambatan kuantitaif yang membatasi impor barang
secara khusus dengan spesifikasi jumlah unit atau nilai total tertentu per
periode waktu. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya ada beberapa pengecualian bagi
pemegang lisensi impor atau yang mempunyai hak-hak istimewa (privileges) yang
diberikan oleh pemerintah untuk diizinkan memasukkan barang ke dalam negeri.
2. Perdagangan oleh pemerintah (state trading practices)
2. Perdagangan oleh pemerintah (state trading practices)
Secara khusus, perdagangan atau kegiatan impor yang dilakukan
oleh pemerintah atau monopoli impor adalah oleh badan usaha milik negara.
Hakikatnya, pemerintah merupakan pelaku utama. Hal ini merupakan pola yang
sering dilakukan oleh negara-negara komunis atau sosialis, dengan kata lain
merupakan tindakan monopoli impor. Importir mendapat kebebasan administratif
untuk memasukkan barang impor. Posisis pemerintah disini bisa sebagai pemegang
perusahaan negara yang melakukan impor untuk memenuhi keinginan dan kepentingan
nasional.
3) Kontrol devisa (exchange control)
Kontrol devisa merupakan hambatan administrasi atau transaksi
yang melibatkan mata uang asing. Kontrol devisa dikenakan pada pembayaran impor
dimana semua traksaksi impor harus dengan izin bank sentral, terutama untuk
membeli mata uang asing untuk pembayaran impor barang-barang oleh perusahaan.
Traksaksi impor-ekspor tersebut dapat dihambat melalui ketidakleluasaan izin
administrasi atau transaski yang diberikan.
4) Larangan impor (import prohibition)
Adalah bentuk hambatan langsung, dimana larangan ini merupakan
bentuk yang paling ketat dari segala hambatan impor dengan melakukan larangan
impor untuk kategori barang tertentu, misalnya untuk barang mewah atau barang
terlarang lainnya, seperti obat terlarang, senjata api, dan lain-lain yang
membahayakan keamanan negara.Faktor Produksi Tenaga Kerja, Modal Sumber Daya
Manusia dan Teknologi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar